Kecelakaan maut yang terjadi di Tugu
Tani menyebabkan sembilan orang pejalan kaki tewas. Pada saat menabrak pejalan
kaki, sopir mobil Xenia memacu kendaraannya dengan kecepatan 100 Km/Jam.
"Yang bersangkutan (tersangka) mengatakan bahwa kecepatan mobilnya
saat kejadian hampir 100 Km/Jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Pancoran,
Jakarta Selatan, Minggu (22/1/2012) malam.
Rikwanto membantah jika tersangka baru bisa mengemudikan mobil. Menurutnya,
Afriyani Susanti (29) sudah bisa mengemudikan kendaraan sejak SMA. Ini adalah foto Afriyani :
"Sejak SMA sudah bisa mengendarai mobil dan menurut keterangan sementara
ia (tersangka) sempat kehilangan kesadaran sehingga mengambil ke arah kiri dan
menabrak pejalan kaki," terang Rikwanto.
Tersangka, lanjut Rikwanto, dikenakan beberapa pasal UU No 22 tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pasal 283, 287 ayat 5, 288 ayat 1
dan ayat 2, serta 310 ayat 1, 2, 3 dan 4. "Ancaman hukumannya di atas lima
tahun," terangnya.
Sebelumnya, Kasat Penegakan Hukum (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP
Sudarmanto mengatakan, saat kecelakaan pengemudi Xenia memacu kendaraannya
hingga 60-70 Km per jam. Pengemudi mobil Xenia, Apriani Susanti sudah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian itu. Polisi belum dapat memastikan
penyebab kecelakaan, namun diduga pengemudi mengantuk.
Delapan orang tewas setelah tertabrak mobil Xenia di Tugu Tani, Jakarta.
Seperti apa detik-detik kecelakaan maut ini terjadi? ini gambar halte Tugu Tani setelah kejadian.
Keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Dwi Sigit Nurmantyas menyampaikan
kronologi kecelakaan maut ini kepada detikcom, Minggu (22/1/2012). Berikut
kronologi lengkapnya dari TKP sampai penetapan pengemudi mobil Xenia menjadi
tersangka :
Pukul 11.12 WIB.
Kecelakaan terjadi di Jl MI Ridwan Rais arah Tugu Tani, tepatnya depan Gedung
Kementerian Perdagangan Jakarta Pusat.
Pengemudi dan penumpang Daihatsu Xenia B 2479 XI usai menghadiri acara di Hotel
Borobudur di Lapangan Banteng. Saat itu, pengemudi Xenia memacu kendaraannya hingga
60-70 Km per jam.
Mobil yang dikemudikan Afriyani Susanti (29) berjalan dari arah Hotel Borobudur
di Lapangan Banteng menuju Tugu Tani. Di depan Gedung Kemendag, kendaraan oleng
kemudian banting setir ke kiri dan menabrak pejalan kaki di trotoar, serta
merusak halte bus di depan Gedung Kemendag.
Pukul 12.25 WIB
8 orang korban tabrakan dinyatakan tewas dan dibawa ke RSCM. Sementara itu 5
korban luka-luka dibawa ke RSPAD Gatot Subroto.
8 orang yang meninggal dunia dan dibawa ke RSCM, yaitu:
1. Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah, 21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit; 2,5th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Laki-laki, belum diketahui namanya, umur sekitar 17 th
Sedangkan 5 orang yang dirawat di RSPAD Gatot Subroto yaitu:
1. Ny. Siti Mukaromah, 30 th
2. Moh Akbar, 22 th
3. Keny, 8 th
4. Indra, 11 th
5. Bp Teguh Hadi Purnomo
Sekarang jumlah
orang yang meninggal telah mencapai 9 orang.
Keluarga korban dijanjikan santunan Rp 25 juta dari Jasamarga untuk korban
meninggal dunia. Sementara korban yang selamat kemudian dijanjikan perawatan
sampai sembuh total.
13.00 WIB
Keluarga korban mulai berdatangan ke RSCM. Diketahui 4 orang yang meninggal
berasal dari satu keluarga. Sugiantini, seorang nenek dari Jepara yang sedang
berlibur bersama keluarganya dari Monas kehilangan empat anggota keluarganya
yaitu Nani yang sedang hamil 3 bulan, adiknya Nani bernama Suyatmi, cucu
Sugiantini bernama Yusuf (2,5), dan keponakannya Sugiantini (Fifit Alfia
Fitriasih, 18). Hingga pukul 19.00 WIB keempat jenazah masih mengurus proses
pemulangan ke Jepara.
Pukul 16.00 WIB.
4 Penumpang Daihatsu Xenia, termasuk pengemudi, menjalani tes urine di RS Polri
Kramat Jati. Pengemudi Xenia, Afriyani Susanti (29), sudah menjadi tersangka
dan ditahan.
Afriyani Susanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 283, 287 ayat
5, Pasal 288, Pasal 310 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4. Afriyani langsung
ditahan sambil menunggu proses di Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda
Metro Jaya AKBP Sudarmanto.
3 Rekan tersangka sebagai saksi, yakni Deny Mulyana (30) yang duduk di samping
Afriyani, serta penumpang Xenia yang duduk di belakang Adistria Putri Grani
(26) dan Arisendi (34). Polda Metro juga memeriksa saksi lain yang ada di
lokasi yakni, Suwarto, Ridwan dan Zulhendri.
Sources: detik.com
My opinion: Afriyani is kinda bad person. she told lies to police. she told at first that she can't drive a car. But there's an evidence which proved that she told lies. The police must give the death penalty to her. it will balance with what her did to the 9 victims. if police just give the penalty about more than 5 years. it would be not essensial. But all of that punishment is depend on the family of victims. As we know she was under the fluence of drugs when she drove the car. So, this will be the strong reason why afriyani should got the death penalty. And for you all 'DO NOT EVER USE DRUGS' because it makes bad effect for us. FIGHT THE DRUGS!